MENGHORMATI TETANGGA



   Islam adalah ajaran agama rahmah yang mengajarkan kita penuh kasih sayang. Dan hidup rukun dalam bertetangga adalah moral yang sangat ditekankan dalam Islam. Jika umat Islam memberikan perhatian dan menjalankan poin penting ini, niscaya akan tercipta suatu ukuwah islamiyah yang berdampak pada kehidupan masyarakat yang tentram, aman dan nyaman.

      Dalam berkehidupan sosial, kita sebagai manusia tidaklah bisa untuk hidup di dalam kesendirian, interaksi antar sesama manusia sangatlah di perlukan dalam berkehidupan kita. Dari manapun dan siapapun individu tersebut, pastilah membutuhkan untuk berinteraksi terhadap sesama.
Maka kehadiran tetangga dalam kehidupan sehari-hari seorang muslim sangat di butuhkan 

Lantas siapakah yang tergolong tetangga? Apa saja batasannya? Karena besarnya hak tetangga bagi seorang muslim dan adanya hukum-hukum yang terkait dengannya yang kita haruslah mengetahui semua akan hal itu, para ulama pun membahas mengenai batasan tetangga. Para ulama khilaf dalam banyak pendapat mengenai hal ini. Sebagian mereka mengatakan tetangga adalah ‘orang-orang yang shalat subuh bersamamu’, sebagian lagi mengatakan ’40 rumah dari setiap sisi’, sebagian lagi mengatakan ’40 rumah disekitarmu, 10 rumah dari tiap sisi’ dan beberapa pendapat lainnya (lihat Fathul Baari, 10 / 367).

Namun dari beberapa pendapat tersebut dibangun atas riwayat-riwayat yang lemah. Oleh karena itu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani berkata: “Semua riwayat dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang berbicara mengenai batasan tetangga adalah lemah tidak ada yang shahih. Maka zhahirnya, pembatasan yang benar adalah sesuai ‘urf” (Silsilah Ahadits Dha’ifah, 1/446). Sebagaimana kaidah fiqhiyyah yang berbunyi al ‘urfu haddu maa lam yuhaddidu bihi asy syar’u (adat kebiasaan adalah pembatas bagi hal-hal yang tidak dibatasi oleh syariat). Sehingga, yang tergolong tetangga bagi kita adalah setiap orang yang menurut adat kebiasaan setempat dianggap sebagai tetangga kita.

Dalam hal ini agama islam selaku agama yang rahmatanlilalamin telah menaruh perhatian besar dalam mengatur untuk kemaslahatan umatnya, tidaklah hanya mengatur dalam rusan akhirat saja, islam juga mengtur dalam kehidupan keseharian kita, tak terkecuali masalah adab-adab dalam menghormati tetangga, sebagaimana firman allah :
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ
Artinya: Beribadahlah kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh.” (QS. An Nisa: 36).

Nabi muhammad sudah jauh hari mengabarkan kepada umat nya akan keutamaan dalam bertetangga, sebagaimana dalam sabda nya:
مَا زَالَ يُوصِينِى جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
Artinya: Jibril senantiasa bewasiat kepadaku agar memuliakan (berbuat baik) kepada tetangga, sampai- sampai aku mengira seseorang akan menjadi ahli waris tetangganya” (HR. Al Bukhari no.6014).

Nabi muhammad SAW pun sampai bersumpah di dalam sabda nya yang berbunyi:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Tidak masuk surga seseorang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatannya”.
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6016) dan Muslim (46). Dan dikeluarkan juga oleh Ahmad (3/156), Al-Hakim (1/11) dan Ibnu Hibban (510) dengan sanad yang shahih dari Anas Radhiyallahu anhu. Dan juga dikeluarkan oleh Al-Bukhari (6016) dari Abi Syuraih Al-Ka’bi.]
Rasulullah sudah mengajarkan kepada umat nya untuk menghormati dan memulyakan tetangga, dan nabi muhammad melarang keras terhadap umat nya, akan bersikap buruk terhadap tetangganya, syariat Islam juga mengabakarkan kepada kita ancaman terhadap orang yang enggan dan lalai dalam berbuat baik terhadap tetangga. Bahkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menafikan keimanan dari orang yang lisannya kerap menyakiti tetangga.
Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda
وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ . قِيْلَ: وَ مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِيْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Demi Allah, tidak beriman, tidak beriman, tidak beriman. Ada yang bertanya: ‘Siapa itu wahai Rasulullah?’. Beliau menjawab: ‘Orang yang tetangganya tidak aman dari bawa’iq-nya (kejahatannya)‘” (HR. Bukhari 6016, Muslim 46)
Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan: “Bawa’iq maksudnya culas, khianat, zhalim dan jahat. Barangsiapa yang tetangganya tidak aman dari sifat itu, maka ia bukanlah seorang mukmin. Jika itu juga dilakukan dalam perbuatan, maka lebih parah lagi. Hadits ini juga dalil larangan menjahati tetangga, baik dengan perkataan atau perbuatan. Dalam bentuk perkataan, yaitu tetangga mendengar hal-hal yang membuatnya terganggu dan resah”. Beliau juga berkata: ”Jadi, haram hukumnya mengganggu tetangga dengan segala bentuk gangguan. Jika seseorang melakukannya, maka ia bukan seorang mukmin, dalam artian ia tidak memiliki sifat sebagaimana sifat orang mukmin dalam masalah ini” (Syarh Riyadhis Shalihin, 3/178)
tentunya di dalam penghormatan ini tidak ada suatu unsur diskriminasi atau membeda-bedakan antara tetangga satu dengan teangga yang lain nya.
Perintah rasullulah akan penghormatan tetangga ini dapat kita jumpai di dalam sabdanya :
“Barangsiapa yang beriman kepada allah dan akhir, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya” (HR. Muttafaq’alaih)
Begitu tegas perintah rasulullah SAW, Sampai-sampai memuliakan tetangga di sejajarkan dengan tingkat keimanan kita kepada allah dan hari akhir.
Terkadang kita dalam masalah penghormatan ini masihlah ada kesan membeda-bedakan, kita lebih condong kepada tetangga yang mungkin sepemahaman dengan kita ataupun satu suku dengan kita dan satu kepercayaan dengan kita, padahal dalam hal ini Allah SWT  telah memerintahkan kepada kita akan menghormati tenagga tanpa ada suatu batasan tertentu.
Pengertian tetangga di sini mencangkup semua nya tak terkecuali tetangga yang muslim dan juga yang kafir, ahli ibadah dan juga orang-orang fasik, teman dan lawan, pendatang dan penduduk asli, yang memberi manfaat dan yang memberi mudharat, kerabat dan bukan kerabat, rumah yang paling dekat dan rumah yang paling jauh {ibnu hajar dalam al-fath (X/456)} 
Namun dalam hal ini para ulama telah mengklasifikasi terhadap tetangga yang di dalam nya tergolong menjadi 3 kelompok, yaitu :
1.     Tetangga muslim yang memiliki hubungan kerabat. Maka ia memiliki 3 hak, yaitu: hak tetangga, hak kekerabatan, dan hak sesama muslim.
2.     Tetangga muslim yang tidak memiliki hubungan kekerabatan. Maka ia memiliki 2 hak, yaitu: hak tetangga, dan hak sesama muslim.
3.     Tetangga non-muslim. Maka ia hanya memiliki satu hak, yaitu hak tetangga.
Maka begitulah islam mengajarkan umat nya akan keutamaan menghormati tetangga, di karenaka tetangga dapat melambangkan akan keadaan kita, apakah kita dalam kebaikan ketika berada di dekat nya ataupun sengsara ketika bersamanya, sebagaimana yang di sabdakan oleh rasulullah akan hal ini :
Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيءُ، وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاوَةِ: الْجَارُ السُّوءُ، وَالْمَرْأَةُ السوء، والمسكن الضيق، والمركب السوء
Empat hal yang menjadi sumber kebahagiaan: Istri solihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang baik, dan tunggangan yang nyaman. Empat hal sumber kesengsaraan: tetangga yang buruk, istri yang durhaka, tempat tinggal yang sempit, dan kendaraan yang tidak nyaman.” (HR. Ibn Hibban 4032 dan sanadnya dinilai sahih oleh Syuaib al-Arnauth).
Maka wajiblah hukum nya kita selaku orang muslim untuk mentaati perintah-perintah allah yang telah di ajarkan kepada kita yang telah di sampaikan oleh rasulullah sebelumnya, dikarenakan pada dasarnya perintah-perintah ini hanyalah untuk kemaslahatan umat nya.
Selain keutamaan-keutaman menghormati tetangga maka kita akan menemukan akan suatu kewajiban dalam diri seorang muslim yang harus kita laksanakan terhadap tetangga kita, yang di antara nya terdapat adab -adab dalam bertetangga, antara lain :
1.     Jangan sampai kita membangun rumah sehingga menganggu rumah tetangga kita
Ketika kita membangun rumah yang berada di samping rumah tetangga kita maka kita di ajurkan oleh islam untuk tidak menghalangi sorotan sinar mataari yang terkena di rumah tetangga kita dan juga termasuk akan hak-hak bertetangga yaitu tidak melarang tetangga nya untuk menancapkan kayu pada tembok rumah kita, dikarenakan hal itu dapat menyakiti perasaan tetangga kita, bedasarkan hadist nabi rasullulah akan hal ini :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
لاَ يَمْنَعْ أَحَدُكُمْ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِى جِدَارِهِ
Artinya: Janganlah salah seorang di antara kalian melarang tetangganya menancapkan kayu di dinding (tembok)nya” (HR.Bukhari (no.1609); Muslim (no.2463)
2.      Tidak Mengganggu Tetangga

Seorang mukmin sangat di larang untuk mengganggu tetangganya dengan berbagai macam gangguan.

Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu . Ada suatu larangan keras akan menganggu tetangga, Rasulullah shallallahu ‘alahi wassalam sampai menyamakan antara iman kepada Allah dan hari Akhir, menunjukkan besarnya larangan akan mengganggu tetangga. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ

Artinya: Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganya”(HR. Bukhari (no.1609); Muslim (no.2463); dan lafazh hadits ini menurut riwayat beliau, Ahmad (no.7236); at-Tirmidzi (no.1353); Abu Dawud (no.3634); Ibnu Majah (no.2335); dan Malik (no.1462)).

Dan dalam Hadits lainnya, Abu Syuraih radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,
وَاللَّه لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ قِيلَ وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ

Artinya: Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman. “Sahabat bertanya, “Siapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yang tetangganya tidak aman dari keburukannya (HR. Bukhari (no.6016)).

Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan bahwa shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

Artinya: Tidak masuk surga orang yang tetangganya tidak aman dari keburukannya (HR. Muslim (no.46); Ahmad (no.8638); Al Bukhari (no.7818)
3.     Memberikan makanan kepada tetangga

Selain kita di anjurkan untuk berbuat baik kepada tetangga, islam juga mengajarkan kepada umat nya untuk saling berbagi, khusus nya terhadap tetangga kita, kita di anjurkan untuk berbagi makanan yang telah kita masak, sebagaimana nabi mengajarkan di dalam sabda nya,

Rasulullah shallallahu ‘alahi wassalam bersabda kepada Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ
Artinya: Wahai Abu Dzar, apabila kamu memasak sayur (daging kuah) maka perbanyaklah airnya dan berilah tetanggamu (HR. Muslim). Adapun tetangga yang pintunya lebih dekat dari rumah kita agar lebih didahulukan untuk diberi.
          Dan masih banyak keutamaan- keutamaan dalam islam terhadap menghormati tetangga, sebagai kaum muslimi kita di anjurkan untuk, senantiasa berbuat baik terhadap tetangga di. karenakan  tetanggalah saudara terdekat kita, setiapkali kita mengalami kesusahan pastilah tetangga yang merespon pertama dalam permasalahan kita, maka dariitu tetangga adalah sebuah cerminan kesejahteraan dalam kehidupan kita, ketika kita berbuat baik kepada tetangga maka insyallah tetangga akan lebih berbuat baik kepada kita, bersabar akan keburukan tetangga dan memaafkan kesalahan-kesalahan yang pernah di lakukan tetangga adalah suatu sikap yang paling penting yang harus seantiasa kita pertahankan di dalam kita bertetangga, di karenakan padadasarnya manusia adalah makhluk yang tak luput dari suatu kesalahan dan dosa. 
Dengan demikian berbuat baik kepada tetangga ada tingkatannya. Semakin besar haknya, semakin besar pula tuntutan agama terhadap kita untuk berbuat baik kepadanya. Di sisi lain, walaupun tetangga kita non-muslim, ia tetap memiliki satu hak yaitu hak tetangga. Jika hak tersebut dilanggar, maka terjatuh pada perbuatan zhalim dan dosa. Sehingga sebagai muslim kita dituntut juga untuk berbuat baik pada tetangga non-muslim sebatas memenuhi haknya sebagai tetangga tanpa menunjukkan loyalitas kepadanya, dalam hal agamanya dan kekufuran yang ia anut. Semoga dengan akhlak mulia yang kita tunjukkan tersebut menjadi jalan hidayah baginya untuk memeluk Islam.

Jazakumullah khairan katsiran 

Ukh.El

Tidak ada komentar:

Posting Komentar