MENGHORMATI
TETANGGA
Islam
adalah ajaran agama rahmah yang mengajarkan kita penuh kasih sayang. Dan hidup
rukun dalam bertetangga adalah moral yang sangat ditekankan dalam Islam. Jika
umat Islam memberikan perhatian dan menjalankan poin penting ini, niscaya akan
tercipta suatu ukuwah islamiyah yang berdampak pada kehidupan masyarakat yang
tentram, aman dan nyaman.
Dalam berkehidupan sosial, kita sebagai manusia tidaklah bisa untuk hidup di dalam kesendirian, interaksi antar sesama manusia sangatlah di perlukan dalam berkehidupan kita. Dari manapun dan siapapun individu tersebut, pastilah membutuhkan untuk berinteraksi terhadap sesama.
Dalam berkehidupan sosial, kita sebagai manusia tidaklah bisa untuk hidup di dalam kesendirian, interaksi antar sesama manusia sangatlah di perlukan dalam berkehidupan kita. Dari manapun dan siapapun individu tersebut, pastilah membutuhkan untuk berinteraksi terhadap sesama.
Maka
kehadiran tetangga dalam kehidupan sehari-hari seorang muslim sangat di
butuhkan
Lantas
siapakah yang tergolong tetangga? Apa saja batasannya? Karena besarnya hak
tetangga bagi seorang muslim dan adanya hukum-hukum yang terkait dengannya yang
kita haruslah mengetahui semua akan hal itu, para ulama pun membahas mengenai
batasan tetangga. Para ulama khilaf dalam banyak pendapat mengenai hal ini.
Sebagian mereka mengatakan tetangga adalah ‘orang-orang yang shalat subuh
bersamamu’, sebagian lagi mengatakan ’40 rumah dari setiap sisi’, sebagian lagi
mengatakan ’40 rumah disekitarmu, 10 rumah dari tiap sisi’ dan beberapa
pendapat lainnya (lihat Fathul Baari, 10 / 367).
Namun
dari beberapa pendapat tersebut dibangun atas riwayat-riwayat yang lemah. Oleh
karena itu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani berkata: “Semua riwayat dari
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang berbicara mengenai batasan tetangga
adalah lemah tidak ada yang shahih. Maka zhahirnya, pembatasan yang benar
adalah sesuai ‘urf” (Silsilah Ahadits Dha’ifah, 1/446). Sebagaimana kaidah
fiqhiyyah yang berbunyi al ‘urfu haddu maa lam yuhaddidu bihi asy syar’u (adat
kebiasaan adalah pembatas bagi hal-hal yang tidak dibatasi oleh syariat).
Sehingga, yang tergolong tetangga bagi kita adalah setiap orang yang menurut
adat kebiasaan setempat dianggap sebagai tetangga kita.
Dalam
hal ini agama islam selaku agama yang rahmatanlilalamin telah menaruh perhatian
besar dalam mengatur untuk kemaslahatan umatnya, tidaklah hanya mengatur dalam
rusan akhirat saja, islam juga mengtur dalam kehidupan keseharian kita, tak
terkecuali masalah adab-adab dalam menghormati tetangga, sebagaimana firman
allah :
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ
Artinya: “Beribadahlah
kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan
berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh.” (QS. An
Nisa: 36).
Nabi muhammad sudah jauh
hari mengabarkan kepada umat nya akan keutamaan dalam bertetangga, sebagaimana
dalam sabda nya:
مَا زَالَ يُوصِينِى جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ
سَيُوَرِّثُهُ
Artinya: “Jibril
senantiasa bewasiat kepadaku agar memuliakan (berbuat baik) kepada tetangga,
sampai- sampai aku mengira seseorang akan menjadi ahli waris tetangganya”
(HR. Al Bukhari no.6014).
Nabi muhammad SAW pun sampai bersumpah di
dalam sabda nya yang berbunyi:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Tidak masuk surga seseorang yang
tetangganya tidak merasa aman dari kejahatannya”.
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6016) dan
Muslim (46). Dan dikeluarkan juga oleh Ahmad (3/156), Al-Hakim (1/11) dan Ibnu
Hibban (510) dengan sanad yang shahih dari Anas Radhiyallahu anhu. Dan juga
dikeluarkan oleh Al-Bukhari (6016) dari Abi Syuraih Al-Ka’bi.]
Rasulullah
sudah mengajarkan kepada umat nya untuk menghormati dan memulyakan tetangga,
dan nabi muhammad melarang keras terhadap umat nya, akan bersikap buruk
terhadap tetangganya, syariat Islam juga mengabakarkan kepada kita ancaman
terhadap orang yang enggan dan lalai dalam berbuat baik terhadap tetangga.
Bahkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menafikan keimanan dari orang
yang lisannya kerap menyakiti tetangga.
Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam
bersabda
وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ . قِيْلَ: وَ مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِيْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Demi Allah, tidak beriman, tidak beriman,
tidak beriman. Ada yang bertanya: ‘Siapa itu wahai Rasulullah?’. Beliau
menjawab: ‘Orang yang tetangganya tidak aman dari bawa’iq-nya (kejahatannya)‘”
(HR. Bukhari 6016, Muslim 46)
Syaikh
Ibnu Utsaimin menjelaskan: “Bawa’iq maksudnya culas, khianat, zhalim dan jahat.
Barangsiapa yang tetangganya tidak aman dari sifat itu, maka ia bukanlah
seorang mukmin. Jika itu juga dilakukan dalam perbuatan, maka lebih parah lagi.
Hadits ini juga dalil larangan menjahati tetangga, baik dengan perkataan atau
perbuatan. Dalam bentuk perkataan, yaitu tetangga mendengar hal-hal yang
membuatnya terganggu dan resah”. Beliau juga berkata: ”Jadi, haram hukumnya
mengganggu tetangga dengan segala bentuk gangguan. Jika seseorang melakukannya,
maka ia bukan seorang mukmin, dalam artian ia tidak memiliki sifat sebagaimana
sifat orang mukmin dalam masalah ini” (Syarh Riyadhis Shalihin, 3/178)
tentunya
di dalam penghormatan ini tidak ada suatu unsur diskriminasi atau
membeda-bedakan antara tetangga satu dengan teangga yang lain nya.
Perintah rasullulah akan penghormatan
tetangga ini dapat kita jumpai di dalam sabdanya :
“Barangsiapa yang beriman kepada allah dan akhir, maka
hendaklah ia memuliakan tetangganya” (HR. Muttafaq’alaih)
Begitu tegas perintah rasulullah SAW, Sampai-sampai
memuliakan tetangga di sejajarkan dengan tingkat keimanan kita kepada allah dan
hari akhir.
Terkadang
kita dalam masalah penghormatan ini masihlah ada kesan membeda-bedakan, kita
lebih condong kepada tetangga yang mungkin sepemahaman dengan kita ataupun satu
suku dengan kita dan satu kepercayaan dengan kita, padahal dalam hal ini Allah
SWT telah memerintahkan kepada kita akan
menghormati tenagga tanpa ada suatu batasan tertentu.
Pengertian
tetangga di sini mencangkup semua nya tak terkecuali tetangga yang muslim dan
juga yang kafir, ahli ibadah dan juga orang-orang fasik, teman dan lawan,
pendatang dan penduduk asli, yang memberi manfaat dan yang memberi mudharat,
kerabat dan bukan kerabat, rumah yang paling dekat dan rumah yang paling jauh
{ibnu hajar dalam al-fath (X/456)}
Namun
dalam hal ini para ulama telah mengklasifikasi terhadap tetangga yang di dalam
nya tergolong menjadi 3 kelompok, yaitu :
1. Tetangga muslim yang memiliki hubungan
kerabat. Maka ia memiliki 3 hak, yaitu: hak tetangga, hak kekerabatan, dan hak
sesama muslim.
2. Tetangga muslim yang tidak memiliki
hubungan kekerabatan. Maka ia memiliki 2 hak, yaitu: hak tetangga, dan hak
sesama muslim.
3. Tetangga non-muslim. Maka ia hanya
memiliki satu hak, yaitu hak tetangga.
Maka
begitulah islam mengajarkan umat nya akan keutamaan menghormati tetangga, di
karenaka tetangga dapat melambangkan akan keadaan kita, apakah kita dalam
kebaikan ketika berada di dekat nya ataupun sengsara ketika bersamanya,
sebagaimana yang di sabdakan oleh rasulullah akan hal ini :
Dari Sa’d bin
Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
أَرْبَعٌ
مِنَ السَّعَادَةِ: الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ،
وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيءُ، وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاوَةِ:
الْجَارُ السُّوءُ، وَالْمَرْأَةُ السوء، والمسكن الضيق، والمركب السوء
“Empat hal yang menjadi sumber kebahagiaan: Istri solihah,
tempat tinggal yang luas, tetangga yang baik, dan tunggangan yang nyaman. Empat
hal sumber kesengsaraan: tetangga yang buruk, istri yang durhaka, tempat
tinggal yang sempit, dan kendaraan yang tidak nyaman.” (HR. Ibn Hibban 4032
dan sanadnya dinilai sahih
oleh Syuaib al-Arnauth).
Maka wajiblah
hukum nya kita selaku orang muslim untuk mentaati perintah-perintah allah yang
telah di ajarkan kepada kita yang telah di sampaikan oleh rasulullah
sebelumnya, dikarenakan pada dasarnya perintah-perintah ini hanyalah untuk
kemaslahatan umat nya.
Selain
keutamaan-keutaman menghormati tetangga maka kita akan menemukan akan suatu
kewajiban dalam diri seorang muslim yang harus kita laksanakan terhadap
tetangga kita, yang di antara nya terdapat adab -adab dalam bertetangga, antara
lain :
1.
Jangan sampai kita membangun
rumah sehingga menganggu rumah tetangga kita
Ketika kita
membangun rumah yang berada di samping rumah tetangga kita maka kita di ajurkan
oleh islam untuk tidak menghalangi sorotan sinar mataari yang terkena di rumah
tetangga kita dan juga termasuk akan hak-hak bertetangga yaitu tidak melarang
tetangga nya untuk menancapkan kayu pada tembok rumah kita, dikarenakan hal itu
dapat menyakiti perasaan tetangga kita, bedasarkan hadist nabi rasullulah akan
hal ini :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu,
لاَ يَمْنَعْ أَحَدُكُمْ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِى جِدَارِهِ
Artinya: “Janganlah salah seorang di antara
kalian melarang tetangganya menancapkan kayu di dinding (tembok)nya”
(HR.Bukhari (no.1609); Muslim (no.2463)
2. Tidak
Mengganggu Tetangga
Seorang
mukmin sangat di larang untuk mengganggu tetangganya dengan berbagai macam
gangguan.
Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu . Ada suatu
larangan keras akan menganggu tetangga, Rasulullah shallallahu ‘alahi wassalam sampai
menyamakan antara iman kepada Allah dan hari Akhir, menunjukkan besarnya
larangan akan mengganggu tetangga. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ
Artinya: “Barangsiapa yang
beriman kepada Allah dan hari Akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganya’”(HR.
Bukhari (no.1609); Muslim (no.2463); dan lafazh hadits ini menurut riwayat
beliau, Ahmad (no.7236); at-Tirmidzi (no.1353); Abu Dawud (no.3634); Ibnu Majah
(no.2335); dan Malik (no.1462)).
Dan dalam Hadits lainnya, Abu Syuraih radhiyallahu
‘anhu meriwayatkan
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,
وَاللَّه لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ قِيلَ وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ
Artinya:
“Demi
Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman.
“Sahabat bertanya, “Siapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yang tetangganya
tidak aman dari keburukannya” (HR. Bukhari (no.6016)).
Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan
bahwa shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
Artinya: “Tidak masuk
surga orang yang tetangganya tidak aman dari keburukannya” (HR.
Muslim (no.46); Ahmad (no.8638); Al Bukhari (no.7818)
3.
Memberikan makanan kepada
tetangga
Selain
kita di anjurkan untuk berbuat baik kepada tetangga, islam juga mengajarkan
kepada umat nya untuk saling berbagi, khusus nya terhadap tetangga kita, kita
di anjurkan untuk berbagi makanan yang telah kita masak, sebagaimana nabi
mengajarkan di dalam sabda nya,
Rasulullah shallallahu
‘alahi wassalam bersabda
kepada Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ
Artinya: “Wahai Abu Dzar, apabila kamu
memasak sayur (daging kuah) maka perbanyaklah airnya dan berilah tetanggamu”
(HR. Muslim). Adapun tetangga yang pintunya lebih dekat dari rumah kita agar
lebih didahulukan untuk diberi.
Dan
masih banyak keutamaan- keutamaan dalam islam terhadap menghormati tetangga,
sebagai kaum muslimi kita di anjurkan untuk, senantiasa berbuat baik terhadap
tetangga di. karenakan tetanggalah
saudara terdekat kita, setiapkali kita mengalami kesusahan pastilah tetangga
yang merespon pertama dalam permasalahan kita, maka dariitu tetangga adalah
sebuah cerminan kesejahteraan dalam kehidupan kita, ketika kita berbuat baik
kepada tetangga maka insyallah tetangga akan lebih berbuat baik kepada kita,
bersabar akan keburukan tetangga dan memaafkan kesalahan-kesalahan yang pernah
di lakukan tetangga adalah suatu sikap yang paling penting yang harus seantiasa
kita pertahankan di dalam kita bertetangga, di karenakan padadasarnya manusia
adalah makhluk yang tak luput dari suatu kesalahan dan dosa.
Dengan demikian berbuat baik kepada
tetangga ada tingkatannya. Semakin besar haknya, semakin besar pula tuntutan
agama terhadap kita untuk berbuat baik kepadanya. Di sisi lain, walaupun
tetangga kita non-muslim, ia tetap memiliki satu hak yaitu hak tetangga. Jika
hak tersebut dilanggar, maka terjatuh pada perbuatan zhalim dan dosa. Sehingga
sebagai muslim kita dituntut juga untuk berbuat baik pada tetangga non-muslim
sebatas memenuhi haknya sebagai tetangga tanpa menunjukkan loyalitas kepadanya,
dalam hal agamanya dan kekufuran yang ia anut. Semoga dengan akhlak mulia yang
kita tunjukkan tersebut menjadi jalan hidayah baginya untuk memeluk Islam.
Jazakumullah khairan katsiran
Ukh.El
Ukh.El

Tidak ada komentar:
Posting Komentar